Pada 11 Desember 2025 lalu, Menteri Hukum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”), yang mencabut Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan dalam Permenkum 49/2025 adalah adanya kewajiban bagi Perseroan Terbatas untuk menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan Laporan Tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) kepada Menteri Hukum melalui notaris.
Kewajiban ini perlu menjadi perhatian karena keterlambatan atau kegagalan dalam menyampaikan pemberitahuan dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi administratif terhadap Perseroan Terbatas.